REKLAMASI

LITBANG TEKNOLOGI LINGKUNGAN PERTAMBANGAN

Pertambangan dan lingkungan ibarat dua keping mata uang yang saling mengkait. Munculnya aspek lingkungan merupakan salah satu faktor kunci yang ikut diperhitungkan dalam menentukan keberhasilan kegiatan usaha pertambangan. 

Kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi dan pemanfaatnnya mempunyai dampak terhadap lingkungan yang bersifat menguntungkan/positif yang ditimbulkan antara lain tersedianya aneka ragam kebutuhan manusia yang berasal dari sumber daya mineral, meningkatnya pendapatan negara.

Adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara.

Agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan, maka dalam setiap kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan diperlukan berbagai telaah lingkungan.

Mengingat sektor pertambangan merupakan sektor yang mempunyai ciri khas karena menyangkut sumber daya alam tak terbarukan dan kegiatannya melekat dengan perubahan alam dan sosial, maka telaah lingkungan yang mengikutinya akan bersifat spesifik pula. Untuk itulah perlunya dibentuk suatu wahana yang menampung kegiatan yang bersifat multi disiplin meliputi bidang fisika-kimia-biologi serta sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan masyarakat.

Kemudian muncul kebutuhan untuk mengembangkan teknologi yang dapat menjaga kelestarian lingkungan beserta optimalisasi pemanfaatan sumber dayanya agar kehidupan manusia dan lingkungan alam dapat serasi. Berdasarkan tuntutan keadaan maka pada tahun 2001 bidang keahlian lingkungan pertambangan dibentuk.

Dengan hadirnya kelompok keahlian ini diharapkan dapat mendukung kebijakan pengembangan sektor pertambangan dan energi yang berwawasan lingkungan.

Visi dan Misi Litbang Teknologi Lingkungan Pertambangan

Untuk membantu permasalahan lingkungan Anda, kami mempunyai visi untuk menjadi kelompok fungsional yang piawai, andal, dan dikenal dalam penanggulangan dampak lingkungan pertambangan.

Inilah komitmen kami kepada Anda, melaksanakan misi kami yaitu melakukan litbang dan perekayasaan, serta aktif dalam pelayanan jasa teknologi lingkungan pertambangan sebagai kontribusi dalam mewujudkan visi dan misi Puslitbang tekMIRA, dalam rangka melayani kebutuhan Anda terhadap masalah lingkungan.

Selain keseharian tugas rutin kami untuk memperoleh hasil litbang yang dapat digunakan untuk menanggulangi dan mengatasi pencemaran lingkungan akibat pertambangan, jangan ragu untuk menghubungi kami dalam mengatasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batubara, menuju pada pertambangan yang berwawasan lingkungan yang didukung oleh komunitas (community-based sustainable mining dan sustainable mining community).

Dukungan Kemampuan Sumber Daya Manusia

Kelompok Program Lingkungan Pertambangan didukung dengan komposisi, keahlian, serta jaringan laboratorium antara lain:

  • Sumber daya manusia sebanyak 15 orang yang terdiri dari peneliti, perekayasa, penyelidik bumi dan teknisi, dengan berbagai disiplin ilmu seperti teknik pertambangan, geologi, pengolahan, lingkungan, kimia, biologi, sosial dan ekonomi
  • Pengalaman pengerjaan AMDAL, pasca tambang, monitoring dan audit lingkungan
  • Pengembangan masyarakat lokal sekitar tambang (mine site community)
  • Penilaian ekonomi lingkungan pertambangan
  • Adanya jalinan kerjasama teknis dan asistensi lingkungan dengan biro-biro konsultasi lingkungan
  • Laboratorium pengujian kimia lingkungan yang telah terakredasi ISO 17052
  • Laboratorium pengolahan limbah skala pilot plant
  • h. Laboratorium lingkungan

Tidak hanya itu saja, selain berbekal keahlian yang kami peroleh selama masa penelitian dan aplikasi dalam penanggulangan masalah lingkungan, serta didukung pula oleh berbagai kelompok keahlian yang ada di Puslitbang tekMIRA, kami siap menanggulangi pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Research Interest

Menghadapi problem lingkungan yang makin kompleks, kami diperkuat oleh berbagai personil dengan keahlian beragam, sebanyak 15 orang yang terdiri dari peneliti, perekayasa, penyelidik bumi dan teknisi, dengan berbagai disiplin ilmu seperti teknik pertambangan, geologi, pengolahan, lingkungan, kimia, biologi, sosial dan ekonomi.

Pelayanan jasa yang dapat diberikan meliputi :

  • Pemecahan masalah lingkungan : air asam tambang, kebakaran lapisan batubara, kerusakan lingkungan pasca tambang, pengendalian erosi dan sedimentasi dan lain-lain
  • Pengelolaan dan pemantauan lingkungan : aspek biokimia fisik, aspek sosial budaya
  • Jasa konsultasi teknik (AMDAL, UKL, UPL, studi pasca tambang, audit lingkungan)
  • Pengembangan sosia masyarakat sekitar tambang (local community development)
    Aplikasi Er-mapper dan GIS

Pengguna Jasa

  • Pemerintah Daerah
  • BUMN
  • Perusahaan Daerah
  • Perusahaan Tambang
  • Swasta

Sarana yang dimiliki meliputi :

  • Laboratorium pengolahan limbah skala pilot plant
  • Laboratorium lingkungan

Beberapa Karya Litbang Teknologi Lingkungan Pertambangan

Selama kiprah kami dalam masalah lingkungan pertambangan, Kelompok Litbang Lingkungan Pertambangan telah bekerja sama dengan berbagai instansi untuk beberapa penelitian dan menanggulangi pencemaran, antara lain sebagai berikut :

  • Penelitian Distribusi Merkuri di Tambang Emas Rakyat (Sulut, Jabar, Lampung, Kalteng dan Kaltim) bekerja sama dengan UNIDO
  • Audit Lingkungan dalam Kaitannya dengan Penutupan Tambang (PT Prima Lirang Mining dan PT Kelian Equatorial Mining)
  • Penelitian Mobilisasi Logam Berat dan Unsur Kelumit di Tambang Emas
  • Penyusunan Amdal, UKL dan UPL
  • Penataan Lahan Bekas Penambangan Bahan Galian Golongan C
  • Penelitian Mengenai Air Asam Tambang
  • Pemantauan dan pengelolaan kualitas air, tanah dan udara pada penambangan emas dan pemanfaatan lahan gambut

Dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi, kami telah bekerja sama dengan JCOAL (Japan Coal Energy Center) melakukan joint research tentang pemantauan gas-gas berbahaya di tambang bawah tanah secara terpusat (centralized monitoring system) pada tambang batubara Ombilin di Sawahlunto, Sumatera Barat. Pada tahun 2002, dilanjutkan kembali dengan penambahan sensor temperatur dan CO untuk pencegahan swabakar (spontaneous combustion).

Kerjasama penelitian yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Penelitian distribusi merkuri di tambang emas rakyat (Sulawesi utara, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur)
  • Audit lingkungan dalam kaitannya dengan peutupan tambang (PT Prima Lirang MIning dan PT Kelian Equatorial Mining)
  • Penelitian mobilisasi logam berat dan unsur kelumit di tambang emas Pulau Wetar
  • Penyusunan AMDAL, UKL- UPL
  • Penataan lahan bekas penambangan bahan galian Golongan C
  • Penelitian mengenai air asam tambang
  • Pemantauan dan pengelolaan kualitas air, tanah dan udara pada penambangan emas dan pemanfaatan lahan gambut

UPAYA PEMULIHAN KONDISI LINGKUNGAN MELALUI REKLAMASI TAMBANG BATUBARA

Kehadiran pertambangan batubara di Kabupaten Lahat selama beberapa tahun terakhir mampu membantu menggerakkan perekonomian di Kabupaten Lahat. Penambahan lapangan kerja, tumbuhnya sektor perdagangan dan jasa tidak luput dari pengaruh adanya investasi pertambangan Batubara tersebut. Saat ini, secara ekonomi memang sangat dirasakan dampak positif dari kehadiran pertambangan batu bara, akan tetapi kita juga patut untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan ini pada akhirnya nanti secara konsisten melaksanakan upaya pemeliharaan dan pemulihan kondisi lingkungan disekitar lokasi pertambangan.


Dapat dibayangkan apabila Perusahaan yang menambang batubara tidak melaksanakan reklamasi tambang, maka banyak permukaan bumi Lahat yang akan gersang dengan puluhan dan mungkin ratusan danau-danau bekas tambang yang bertebaran.
Selain diperlukan komitmen yang kuat dari para perusahaan pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dengan penanaman kembali lahan bekas tambangan dengan berbagai komoditi perkebunan, juga yang tak kalah pentingtnya adalah kontrol pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa reklamasi ini benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen AMDAL yang telah dibuat dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentinga.

Reklamasi Lingkungan Pertambangan Batubara

 Reklamasi Lingkungan Pertambangan Batubara
   Penambangan batubara di Indonesia pada umumnya menyebabkan kerusakan dan perubahan bentuk lahan karena menggunakan metode penambangan terbuka. Untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan dengan kegiatan reklamasi yang diharapkan dapat memulihkan kondisi ekosistem seperti rona awalnya. Salah satu kegiatan reklamasi adalah penanaman kembali dengan menggunakan jenis-jenis tanaman yang cepat tumbuh sehingga lahan bekas tambang dapat kembali produktif. Selain rdilakukan untuk menjaga lahan agar tetap stabil dan lebih produktif, reklamasi juga dilakukan untuk mencegah erosi. Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus dipertahankan agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
     Kegiatan pertambangan batubara memberikan dampak yang nyata pada kerusakan lingkungan sehingga ekosistem yang ada di lingkungan itu menjadi rusak dan juga dapat membahayakan pada ekosistem di lingkungan sekitarnya. Untuk itu diperlukan cara untuk dapat mengembalikan fungsi lahan bekas tambang agar tidak terjadi kerusakan yang berkelanjutan
       Kegiatan reklamasi harus melibatkan masyarakat. Reklamasi harus dapat menyentuh masyarakat dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan politik yang berkembang di masyarakat. Kegiatan reklamasi yang tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat, melibatkan seluruh komponen masyarakat, dan kepedulian dari masyarakat tentunya akan mendatangkan kegagalan.
     Upaya Pengelolaan Lingkungan memang tidak pernah lepas dari pentingnya mengadopsi berbagai pendekatan dalam manajemen lingkungan. Diketahui bahwa pelaksanaan reklamasi di areal bekas tambang sudah dilakukan, tetapi keberhasilannya masih jauh yang diharapkan sehingga belum memberikan hasil yang optimal dalam upaya memulihkan fungsi lahan sesuai dengan peruntukkannya
     Untuk itu segera ditetapkan mekanisme control pada pelaksanaan reklamasi yang bersifat terpadu. Disamping itu, Pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar kewajiban melakukan reklamasi. Sehingga semua perusahaan pertambangan harus menggunakan penambangan teknologi zero mining yakni penambangan sampai habis dan juga perlu didorong kegiatan ekonomi ramah lingkungan
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
            Salah satu masalah kerusakan lingkungan adalah degradasi lahan yang besar, yang apabila tidak ditanggulangi secara cepat dan tepat akan menjadi lahan kritis sampai akhirnya menjadi gurun.
Penyebab utama meluasnya lahan kritis adalah :
  1. Tekanan dan pertambahan penduduk
  2. Luas areal pertanian yang tidak sesuai
  3. Pengelolaan Hutan yang tidak baik
  4. Pembakaran hutan
  5. Eksplotasi bahan tambang
     Meluasnya lahan kritis membuat penduduk yang tinggal di daerah tersebut relatif miskin, tingkat populasi sangat padat, luas lahan yang dimiliki bertambanh sempit, kesempatan kerja sangat terbatas, dan lingkungan hidup mengalami kerusakan.
Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh prilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut.
REKLAMASI
            Kegiatan pertambangan batubara selain memberikan dampak positif  bagi peningkatan pendapatan nasional dan devisa Negara, juga telah memberikan dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan fisik, kimiawi dan biologi. Penambangan batubara dalam skala besar telah menyebabkan perubahan bentang alam dan relief, peningkatan laju erosi tanah, sedimentasi, degradasi kesuburan tanah dan kualitas perairan. Lahan-lahan bekas tambang tersebut cenderung dibiarkan terbuka tanpa adanya upaya restorasi lahan sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
            Reklamasi merupakan suatu proses perbaikan pada suatu daerah tertentu (lahan bekas tambang) sebagai akibat dari kegiatan penambangan sehingga dapat berfungsi kembali secara optimal. Dalam melaksanakan reklamasi diperlukan perencanaan yang matang agar tepat pada sasaran. Perencanaan reklamasi harus sudah dipersiapkan sebelum kegiatan penambangan Karena telah di atur dalam dokumen lingkungan. Lingkup reklamasi meliputi penatagunaan lahan, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, dan pekerjaan sipil .
Dalam reklamasi lahan akibat penambangan harus melihat dari empat aspek, yaitu aspek teknis, ekonomi, sosial/lingkungan, dan kelembagaan. Aspek teknis dapat dilihat dari sifat fisik dan sifat kimia tanah, aspek lingkungan dilihat dari dampak penambangan batubara terhadap sosial masyarakat, aspek ekonomi dari produktivitas lahannya. Sedangkan aspek kelembagaan dilihat dari fungsi dan peran masing-masing institusi dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan

.

PELAKSANAAN REKLAMASI
images5

            Secara umum yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam merehabilitasi/reklamasi lahan bekas tambang yaitu dampak perubahan dari kegiatan pertambangan, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase dan tata guna lahan pasca tambang.

Rencana reklamasi lahan meliputi :
  1. Pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
  2. Stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air
  3. Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
  4. Karakteristik fisik kandungan bahan nutrient dan sifat beracun tailing atau limbah batubara yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan reklamasi
  5. Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
Selain itu untuk menghindari atau menekan sekecil mungkin dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan, maka yang perlu diperhatikan lebih lanjut :
  1. Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah resapan atau pada akuifer sehingga tidak akan mengganggu kelestarian air tanah
  2. Lokasi penambangan sebaiknya terletak agak jauh dari pemukiman penduduk sehingga suara bising ataupun debu yang timbul akibat kegiatan tidak menganggu penduduk
  3. Lokasi penambangan tidak berdekatan dengan mata air penting sehingga tidak menganggu kualitas dan kuantitas mata air tersebut
  4. Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah aliran sungai bagian hulu
  5. Lokasi penambangan tidak terletak dikawasan hutan lindung
UPAYA REKLAMASI TAMBANG BATUBARA
Kegiatan pertambangan dapat mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan. Dapat dilihat dari hilangnya fungsi proteksi tanah yang juga berakibat pada terganggunya fungsi-fungsi lainnya. Disamping itu juga dapat mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, terjadinya degradasi pada daerah aliran sungai, perubahan bentuk lahan.
Kondisi reklamasi menuntut agar setiap perusahaan tambang dapat mengembalikan fungsi lahan seperti sebelumnya (kondisi yang aman). Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus mulai dari selama penambangan sampai akhir penambangan.
Tujuan jangka pendek reklamasi adalah membentuk bentang alam yng stabil terhadap erosi. Bentuk lahan tersebut akan dibuat sebagai lahan produktif. Bentuk lahan produktif tersebut disesuaikan dengan lahan pada saat pasca tambang. Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus tetap dijaga dan dipertahankan agar terjadi keeseimbangan ekosistem yang ada disekitarnya.
Reklamasi lahan bekas tambang selain merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan bahan galian yang masih tertinggal.
TUJUAN REKLAMASI SUATU EKOSISTEM
                   Ada tiga hal yang menjadi tujuan reklamasi sutu ekosistem, yaitu :
  1. Protektif, tujuan ini untuk memperbaiki stabilitas dari suatu lahan dan erosi tanah
  2. Produktif, untuk meningkatkan kesuburan tanah
  3. Konservatif, kegiatan yang berguna untuk menyelamatkan jenis-jenis tumbuhan yang telah langka
Dari tiga hal diatas, kegiatan penambangan masih dalam tahap protektif. Perusahaan-perusahaan tambang masih mengupayakan agar tidak terjadi erosi tanah pada lahan bekas tambang dengan cara menanam tanaman cover crops. Diharapkan untuk ke depannya perusahaan pertambangan dapat meningkatkan kegiatan reklamasi untuk produktif dan konservatif.
       SRATEGI PENGELOLAAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM USAHA PERTAMBANGAN
            Kesadaran akan permasalahan lingkungan hidup mendorong Negara berkembang seperti Indonesia memikirkan tentang lingkungan maka lahirlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang – undang ini merupakan kesempurnaan dari Undang-undang No 23 Tahun 2007.
Setiap pencemaran dan kerusakan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan baik fisik maupun social menjadi tanggung jawab dari pihak perusahaan. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas dan dana khusus yang dikenal dengan dana lingkungan.
Saat ini biaya pemulihan lingkungan diserahkan melalui royalty dan iuran tetap. Tetapi hal ini sangat merugikan negara karena royalti adalah penerimaan Negara dari sektor pertambangan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan. Kalau untuk pemulihan lingkungan boleh jadi akibat yang ditimbulkan biaya pemulihannya lebih besar dari royaltinya.
Untuk memperbaiki kekeliruan yang merugikan negara tersebut, perlu adanya dana khusus terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan baik fisik maupun sosial  dalam setiap Undang-Undang.
Dalam rangka pelaksanaan konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan, setiap usaha pertambangan diwajibkan melakukan upaya meminimalkan dampak negatif dan  memaksimalkan dampak positifnya. Salah satu cara yang bijaksana untuk mewujudkan konsep tersebut adalah dalam mengeksplotasi sumber daya galian selalu mempertimbangkan bahwa sumber daya bahan galian merupakan asset generasi yang akan dating.
PENGELOLAAN  LINGKUNGAN HIDUP
            Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi, mineral serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun di dalam lautan. Lingkungan sering juga disebut lingkungan hidup.
Pelaksanaan lingkungan hidup dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup
Dengan pemahaman lingkungan diatas, maka upaya pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya pengelolaan komponen-komponen lingkungan hidup beserta fungsi yang melekat dan interaksi yang terjadi di antara komponen tersebut.
Pengelolaan lingkungan hidup dipahami sebagai pemanfaatan yang memperhatikan fungsi masing-masing komponen dan interaksi antar komponen lingkungan hidup dan pada akhirnya diharapkan pengelolaan lingkungan hidup akan memberikan jaminan eksistensi masing-masing komponen lingkungan hidup.
SIMPULAN

       hemat lah menggunakan bahan bakar fosil karena  bahan bakar fosil yang ada saat ini di bumi kita semakin menipis agar bumi dan alam kita terjaga keasrianya. supaya anak cucuk kita dimasa depan bisa menikmati bumi yang bersih dimasa medatang.

Tinggalkan komentar